PEKA

Kegiatan PEKA (Pemberdayaan, Edukasi, dan Pendampingan Korban KDRT) adalah inisiatif yang berfokus pada peran aktif PKK dalam mengedukasi dan mendampingi korban KDRT. Materi ini mendefinisikan KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, menjelaskan lingkup rumah tangga, dan mengidentifikasi empat jenis kekerasan: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Pentingnya pemisahan UU PKDRT dari UU Pidana umum dijelaskan karena korban KDRT rentan, kerugiannya lebih besar, dan kasusnya sering tersembunyi. Peran PKK dalam hal ini adalah menjadi pihak pertama yang mengetahui, memberikan dukungan emosional, edukasi mendalam, dan merujuk korban ke pihak berwenang. Langkah awal yang bisa dilakukan PKK termasuk mendengarkan, menenangkan, mencatat informasi, serta melakukan konsultasi dan koordinasi internal. Proses rujukan korban dapat diarahkan ke Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Sosial, UPTD PPA, atau Polsek/Polres. Catatan penting dalam pendampingan adalah tidak memaksa korban, menjaga kerahasiaan, tidak bertindak sebagai penegak hukum, dan mengutamakan keselamatan serta kehendak korban. Informasi ini disampaikan dalam program sosialisasi untuk ibu-ibu PKK Desa Gunung Makmur.

*Program kerja individu dari:
Nama    : Nurfania Ardilla
Fakultas : Hukum
Prodi     : Hukum

Materi Presentasi

Berikut adalah materi dari sosialisasi program kerja "PEKA" Membangun peran aktif PKK dalam edukasi dan pendampingan korban KDRT.

Galeri
Dokumentasi

Lihat berbagai momen kegiatan kami melalui dokumentasi selama kegiatan.

1755246327225

Media digital yang menyediakan informasi tentang potensi dan program unggulan yang ada di Desa Gunung Makmur.